Iuran
1.
Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan
Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
2.
Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang
bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota
TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri
sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 3%
(tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh
peserta.
3.
Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang
bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% ( lima persen) dari Gaji atau Upah
per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan
1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
4.
Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima
Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran
iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per
bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5.
Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima
upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja
bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
a.
Sebesar Rp. 25.500,- (dua puluh lima ribu lima
ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan
Kelas III.
b.
Sebesar Rp. 51.000,- (lima puluh satu ribu
rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas
II.
c.
Sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah)
per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
6.
Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis
Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis
Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh
lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa
kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
7.
Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10
(sepuluh) setiap bulan
8.
Tidak ada denda
keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016 denda
dikenakan apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status
kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan
memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap, maka dikenakan denda
sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak,
dengan ketentuan :
1.
Jumlah bulan
tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
2.
Besar denda paling
tinggi Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Peserta
Tanggal Post : 08
May 2014 00:00 Wib | Di Post Oleh : Admin BPJS | Di Baca : 802157
Peserta BPJS Kesehatan adalah setiap
orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di
Indonesia, yang telah membayar iuran, meliputi :
1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan
Kesehatan (PBI) : fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan
penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan
Kesehatan (Non PBI), terdiri dari :
- Pekerja
Penerima Upah dan anggota keluarganya
a) Pegawai Negeri Sipil;
b) Anggota TNI;
c) Anggota Polri;
d) Pejabat Negara;
e) Pegawai Pemerintah non
Pegawai Negeri;
f) Pegawai Swasta; dan
g) Pekerja yang tidak
termasuk huruf a sd f yang menerima Upah.
Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam)
bulan.
- Pekerja
Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya
a) Pekerja di luar
hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan
b) Pekerja yang tidak
termasuk huruf a yang bukan penerima Upah.
Termasuk WNA
yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
· Bukan pekerja dan anggota keluarganya
a) Investor;
b) Pemberi Kerja;
c) Penerima Pensiun, terdiri dari :
ü Pegawai Negeri Sipil
yang berhenti dengan hak pensiun;
ü Anggota TNI dan Anggota
Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
ü Pejabat Negara yang
berhenti dengan hak pensiun;
ü Janda, duda, atau anak
yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak pensiun;
ü Penerima pensiun lain;
dan
ü Janda, duda, atau anak
yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak pensiun.
d) Veteran;
e) Perintis Kemerdekaan;
f) Janda, duda, atau anak
yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
g) Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf
a sd e yang mampu membayar iuran.
ANGGOTA KELUARGA YANG DITANGGUNG
1. Pekerja Penerima Upah
:
· Keluarga inti meliputi
istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat),
sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
· Anak kandung, anak
tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:
a. Tidak atau belum pernah menikah atau
tidak mempunyai penghasilan sendiri;
b. Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun
atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan
formal.
2. Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja :
Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan (tidak
terbatas).
3. Peserta dapat mengikutsertakan anggota
keluarga tambahan, yang meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan
mertua.
4. Peserta dapat mengikutsertakan anggota
keluarga tambahan, yang meliputi kerabat lain seperti Saudara kandung/ipar,
asisten rumah tangga, dll.
Manfaat
Manfaat
Tanggal Post : 08 May 2014 00:00 Wib | Di Post
Oleh : Admin BPJS | Di Baca : 420836
Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan meliputi
:
a. Pelayanan
kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:
1. Administrasi pelayanan
2. Pelayanan promotif dan
preventif
3. Pemeriksaan, pengobatan dan
konsultasi medis
4. Tindakan medis non
spesialistik, baik operatif maupun non operatif
5. Pelayanan obat dan bahan medis
habis pakai
6. Transfusi darah sesuai
kebutuhan medis
7. Pemeriksaan penunjang diagnosis
laboratorium tingkat pertama
8. Rawat inap tingkat pertama
sesuai indikasi
b. Pelayanan
kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:
1. Rawat jalan, meliputi:
a) Administrasi pelayanan
b) Pemeriksaan,
pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan sub
spesialis
c) Tindakan medis spesialistik
sesuai dengan indikasi medis
d) Pelayanan obat dan bahan medis
habis pakai
e) Pelayanan alat kesehatan
implant
f) Pelayanan
penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi medis
g) Rehabilitasi medis
h) Pelayanan darah
i) Peayanan kedokteran forensik
j) Pelayanan jenazah di fasilitas
kesehatan
2. Rawat Inap yang meliputi:
a) Perawatan inap non intensif
b) Perawatan inap di ruang
intensif
c) Pelayanan kesehatan lain yang
ditetapkan oleh Menteri
7:30 AM
Student of Nurse
0 comments :
Post a Comment